Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan soal progres syarat mudik Lebaran 2022 usai Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat untuk mudik tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelum menerbitkan aturan mudik Lebaran 2022.
"Kami masih menunggu SE Satgas untuk mudik/pelaku perjalanan dalam negeri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (28/3/2022).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Masyarakat dipersilakan melakukan mudik lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Kepala Negara menjelaskan sampai dengan 22 Maret 2022 perkembangan [penanganan] pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah juga memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran.
"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu pagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.
Apabila hasil tes negatif, maka pelaku perjalanan diberi izin keluar bandara dan melakukan aktivitas. Sebaliknya, jika hasil tes positif pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satgas Covid-19.