Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan (APJAPI) menyarankan agar maskapai nasional membebankan kenaikan biaya avtur ke dalam tarif penumpang di kelas bisnis daripada kelas ekonomi yang saat ini masih diatur oleh Tarif Batas Atas atau TBA.
Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan kenaikan tarif dalam kondisi pandemi saat ini memang harus dipantau berdasarkan prinsip kewajaran. Dia tentunya menginginkan agar naiknya harga avtur tidak sampai membuat rugi tetapi tetapi di sisi lain juga jangan sampai memengaruhi daya beli masyarakat di kelas ekonomi.
“Kami berikan pertimbangan berdasarkan keadilan. Kami tidak ingin maskapai merugi. Tapi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. Salah satunya subsidi silang, kemungkinan kenaikan lebih mahal dibebankan ke kelas bisnis. Sedangkan untuk kelas ekonomi tetap atau seminimal mungkin,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, walaupun pada akhirnya tiket pesawat harus naik tetapi sebaiknya tidak dilakukan secara permanen dengan penetapan TBA dan TBB. Pemerintah, sebutnya, bisa mempertimbangkan pengenaan surcharge atau tuslah hanya pada saat terjadinya peningkatan harga minyak dunia.
Di luar itu, Alvin juga menyarankan agar maskapai bisa menerapkan harga tiket secara fleksibel. Alvin menyebut sangat memungkinkan bagi maskapai untuk mengenakan tarif yang berbeda pada penerbangan di hari yang sama. Maskapai, sebut Alvin, bisa menerapkan agar pada hari tertentu penumpang bisa diberikan tarif yang lebih murah.
“Tentunya kami harap agar konflik Rusia-Ukraina segera usai sehingga harga minyak turun tapi jika perang berlanjut harus ada solusi adil bagi maskapai dan penumpang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menuturkan bahwa kewenangan untuk menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) ini berada di tangan regulator atau Kementerian Perhubungan. Denon menerangkan penetapan tersebut dilakukan untuk menjaga profitabilitas dan daya beli masyarakat.
Menurutnya, jika ada biaya kenaikan avtur, penaikan TBA membuka peluang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarifnya. Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi anggota INACA sebagai bentuk relaksasi dari pemerintah.
Namun, penyelenggara transportasi udara juga perlu memperhatikan daya beli masyarakat sehingga masalah ini menjadi penting bagi maskapai untuk terus melayani tanpa mengesampingkan profitabilitas.
“Ini menjadi hal baik kalau bisa disesuaikan secara gradual tanpa harus mengabaikan kegiatan maskapai dan operasi mereka. Pertamina juga dapat menyesuaikan harga avtur ini juga menjadi permohonan INACA agar bisa disesuaikan," tambahnya.