Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta bersih dari seluruh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II mencapai Rp21,4 triliun dalam 59 hari pelaksanaan program tersebut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (28/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 17.821 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terbit 19.939 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
"Nilai harta bersih [dari peserta PPS per 28 Februari 2022] Rp21,44 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (28/2/2022) pagi.
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,2 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—terdiri dari Rp18,75 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp1,36 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp1,33 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Juga
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 59 hari PPS berlangsung mencapai Rp2,22 triliun. Jumlah itu mencakup 10,38 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.