Bisnis.com, SOLO - Menyambut milad satu tahun, hingga Maret 2022 mendatang, Bank Syariah Indonesia atau BSI mengadakan promo pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan margin mulai 1,11 persen fixed 1 tahun.
Tak hanya itu, nasabah pun akan mendapatkan dibebaskan dari biaya administrasi, provisi, hingga appraisal.
“Selain mendapatkan pricing murah, nasabah juga mendapatkan biaya administrasi, provisi gratis. Kemudian, juga biaya appraisal gratis, terus fasilitas biaya yang dikeluarkan saat pengikatan dan pencairan bisa dicicil selama masa pembiayaan,” kata Area Consumer Financing Manajer BSI Area Solo, Asbi Rachman Faried, dilansir dari Solopos.com pada kamis (24/2/2022).
Pihaknya pun menjelaskan, untuk mengajukan KPR di BSI dengan promo margin 1,11% fixed 1 tahun ini, masyarakat bisa apply di Rumahimpian.id. Melalui laman tersebut, calon nasabah juga bisa melihat pengajuan KPR-nya disetujui atau tidak untuk masuk ke tahap berikutnya.
“Di situ bisa disimulasikan langsung. Kalau oke langsung upload KTP sekaligus robotic BI checking,” ucapnya.
Sementara itu, untuk proses pencairan senidiri bisa dilakukan dalam waktu 3-5 hari.
Baca Juga
“Kalau di BSI untuk [kredit] Griya maksimal 5 hari kerja. Tetapi, memang kenyataannya kurang dari itu, asal dokumen lengkap dan apalagi developer-nya sudah kerja sama dengan kami,” katanya.
Selengkapnya, berikut persyaratan mengajukan program KPR di BSI:
- Berstatus warga negara Indonesia (WNI),
- Usia pemohon 21-60 tahun ketika membuat pengajuan,
- Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap (minimal sesuai UMP),
- Sudah bekerja setidaknya selama 1 tahun bagi karyawan/pegawai atau 2 tahun bagi profesional/pengusaha,
- Berdomisili di area jangkauan BSI,
- Memiliki atau bersedia membuka rekening BSI.
Dokumen persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:
- Formulir KPR BSI Hasanah yang telah diisi serta ditandatangani pemohon,
- Fotokopi KTP pemohon beserta pasangan (jika sudah menikah),
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi akta nikah/cerai,
- Fotokopi rekening tabungan (3 bulan terakhir),
- Fotokopi slip gaji/surat keterangan penghasilan,
- Fotokopi rekening listrik,
- Fotokopi dokumen hunian (properti) seperti SHM/SHGB, IMB, dan denah.
Dokumen tambahan:
– Wiraswasta: SIUP/TDP/Akta pendirian perusahaan
– Profesional: Surat izin praktik
– Take over: Salinan akta pembelian rumah dari notaris.