Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Pengajuan KPR BTN Bersubsidi Lengkap dengan Caranya

Berikut syarat pengajuan KPR BTN bersubsidi beserta dengan cara dan dokumen kelengkapan yang harus disiapkan.
Foto udara perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, SOLO - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyediakan program kepemilikan rumah bersubsidi. Lalu, bagaimana syarat pengajuan KPR BTN ini?

Pada dasarnya, syarat pengajuan KPR BTN bersubsidi ini tak jauh berbeda dari pengajuan KPR secara umum.

Hanya saja, di sini terdapat syarat di mana gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi nominal tertentu. Di samping itu, pemohon sebelumnya juga tidak memiliki rumah.

Sementara itu, karena memang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka suku bunganya pun cenderung rendah. Dikutip dari laman BTN, pemohon dikenakan suku bunga 5 persen tetap sepanjang jangka waktu kredit.

Selain itu, uang muka pun ringan, yakni mulai dari 1 persen, serta bebas premi asuransi dan PPN, dan berjangka waktu hingga 20 tahun.

Syarat mengajukan KPR BTN subsidi

Berikut syarat mengajukan KPR BTN subsidi.

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon hingga 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, kecuali 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

  1. Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  2. Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper