Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Punya Rumah? Simak Syarat dan Cara KPR dari Program JHT

Bagi Anda yang ingin punya rumah, berikut syarat dan cara mendapatkan fasilitas KPR dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Para pekerja yang sudah menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagaakerjaan dan ingin memiliki rumah, namun masih terkendala biaya kini bisa memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Yuk, simak syarat dan cara daftarnya!  

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan adanya layanan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah lama tersedia. Sayangnya, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta BPJS Ketenagaakerjaan (BPJSTK).

"Bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/2/2022). 

Program KPR dari BPJSTK ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016. Program tersebut kemudian mendapat penyempurnaan pada 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Dia menuturkan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pada bulan November lalu memang tidak mendapat perhatian sebesar Permenaker 2 Tahun 2022.

"Padahal ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat. Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK," ujarnya.

Sebelumnya, kata Marine, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.

Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi. Marine menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah.

Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (Down Payment). Ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar. Dia mengatakan tiga hal itu  terungkap sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021.

"Survei menyebutkan 60 persen responden merasa suku bunga masih terlalu tinggi dan 88 persen responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian. Mereka berharap agar pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR," katanya.

Untuk bisa menikmati layanan MLT ini, dia menuturkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK yang telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun.

Lalu, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja. 

Selain itu, belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, aktif membayar iuran, seluruh persyaratan telah disetujui BPJSTK serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama.

Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank yang bekerjasama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan dimana syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau KPR

"Bagi pekerja yang mengikuti program MLT ini, maka akan mendapatkan bunga maksimal 8,5 persen, PUMP maksimal sebesar Rp150 juta atau KPR maksimal sebesar Rp500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun," ucap Marine. 

Saat ini, BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan. Selain itu, pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.

Marin menilai bila dibandingkan dengan produk KPR perbankan, tentu saja program ini sangat membantu lantaran suku bunga cicilan yang bisa jadi lebih rendah.

"Program ini pada dasarnya ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tapi pekerja yang bergaji lumayan juga bisa menikmati manfaatnya. Alokasi bantuannya tentu berbeda jumlahnya dan disesuaikan dengan besaran gaji,” tuturnya.

Dia menuturkan keberadaan MLT ini merupakan salah satu fasilitas yang dapat digunakan oleh peserta BPJSTK melalui dana kelolaannya. Marine menghimbau agar kontraversi seputar pencairan JHT juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bersama ini dan tidak hanya menyoroti persyaratan pencairan dana JHT saja. 

“Bagaimanapun, dana pensiun atau JHT hanya dapat tumbuh dengan optimal dengan horizon investasi yang cukup lapang. Sementara menitipkan dananya, para pekerja dapat memanfaatkan MLT untuk membeli rumah idaman," kata Marine. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper