Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya telah melaksanakan penyitaan atas aset dari Obligor PKPS Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko pada hari ini, Rabu (23/2/2022).
Adapun aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.
Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
Penyitaan yang dilakukan tersebut merupakan upaya Negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,8 triliun.
Atas aset Kaharudin Ongko yang telah disita tersebut, akan dilanjutkan dengan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Dia juga menambahkan, pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih bisa melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.