Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Santoso Sumali, Nilainya Sekitar Rp13 Miliar

Penyitaan dua bidang tanah seluas 848 meter persegi dan bangunan di atasnya dilaksanakan oleh Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali berupa tanah dan bangunan di atasnya, sebagai upaya penyelesaian hak tagih dari Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari.

Penyitaan dua bidang tanah seluas 848 meter persegi dan bangunan di atasnya dilaksanakan oleh Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta. Tanah tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya, Jakarta Barat.

Dua bidang tanah itu merupakan barang jaminan dari obligor Santoso Sumali. Satgas BLBI menjelaskan bahwa saat ini tim penilai sedang melakukan kalkulasi nilai aset terkait.

"Perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar," tertulis dalam keterangan resmi Satgas BLBI, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Penyitaan berlangsung sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari. Dari kedua pihak, total hak tagih negara mencapai Rp524,56 miliar.

"Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka [lelang] dan/atau penyelesaian lainnya," tertulis dalam keterangan resmi.

Satgas BLBI menyatakan bahwa akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur. Langkah-langkah itu akan menyasar para obligor atau debitur yang selama ini mendapatkan dana BLBI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper