Jangan Sampai Kurang Saldo, Tol Cisumdawu Ruas Cileunyi-Pamulihan Mulai Berbayar
Bisnis.com, JAKARTA – Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan atau Cisumdawu Seksi I ruas Cileunyi–Pamulihan mulai menerapkan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 60/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran tarif Tol Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 (Cileunyi–Pamulihan).
Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tarif ruas tol tersebut mulai berlaku pada 11 Februari 2022.
“Selalu Pastikan saldo uang elektronik yang cukup. Hati-hati di jalan, utamakan keselamatan bukan kecepatan ya,” isi pemberitahuan BPJT, dikutip Jumat (11/2/2022).
Adapun, tarif untuk kendaraan Golongan 1 dari Cileunyi sampai Jatinangor sebesar Rp6.000, begitu juga sebaliknya. Sementara itu, dari Cileunyi menuju Pamulihan dan sebaliknya ditetapkan tarif Rp11.000 untuk kendaraan Golongan 1.
Sebagai informasi, Tol Cisumdawu Seksi I Cileunyi–Pamulihan yang telah beroperasi memiliki panjang 11,45 kilometer (km).
Baca Juga
Kemudian, untuk Seksi II Pamulihan–Sumedang sepanjang 17,05 km, Seksi III Sumedang–Cimalaka (4,05 km), Seksi IV Cimalaka–Legok (8,2 km), Seksi V A dan B Legok–Ujungjaya (14,9 km), serta Seksi VI A dan B Ujung Jaya–Dawuan (6,06 km).
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan konstruksinya akan selesai dan siap beroperasi pada pertengahan 2022.
Tol Cisumdawu juga diharapkan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan nilai tambah bagi peningkatan ekonomi di Jawa Barat.