Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PLTS Atap, Pemerintah Diminta Lakukan Ini Demi Percepatan Pengembangan

Pengembangan PLTS Atap akan sangat bergantung pada komitmen PT PLN (Persero). Pasalnya, perusahaan setrum negara adalah pemain kunci dalam pengembangan pembangkit tersebut.
Ilustrasi petugas membersihkan PLTS atap. /Istimewa
Ilustrasi petugas membersihkan PLTS atap. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diingatkan untuk memperhatikan standarisasi kompetensi penyedia pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap seiring dengan diterbitkannya Permen ESDM No 26/2022 tentang PLTS Atap.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan bahwa pengembangan sumber daya manusia dan standarisasi kompetensi diperlukan untuk mengakselerasi pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

"Jika ingin berkembang cepat, tentu saja SDM dan standaarisasi kompetensi menjadi masalah yang haruss dipikirkan juga. METI sudah mengusulkan melalui peningkatan kapasitas baik indvidu maupun persuahaan," katanya kepada Bisnis, Minggu (30/1/2022).

Dia mengusulkan individu maupun perusahaan tersebut perlu mendapat pelatihan dan kemudian disertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Terbarukan (LSP ET). Lembaga tersebut telah disiapkan METI sejak 2017.

Menurutnya, penerbitan Permen ESDM soal PLTS Atap mesti menjadi momentum untuk memanfaatkan lembaga tersebut oleh seluruh pemangku kepentingan.

Di samping itu, Surya Darma menerangkan bahwa pengembangan PLTS Atap akan sangat bergantung pada komitmen PT PLN (Persero). Pasalnya, perusahaan setrum disebut menjadi pemain kunci dalam pengembangan pembangkit tersebut.

"Hal ini tergantung komitmen PLN juga sebagai key players karena PLTS Atap diligunakan oleh pelanggan PLN. Minat sudah banyak. Jika tidak difasilitasi, tentu akan lambat juga," tuturnya.

Permen ESDM No 26/2021 di antaranya memuat ketentuan :

  1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen (1÷1).
  2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
  3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).
  4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
  5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.
  6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.
  7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper