Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai kehadiran Permen ESDM Nomor 26/2022 tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap akan meningkatkan minat dan memperbesar keekonomian dalam pemasangan pembangkit listrik tersebut.
Ketua Umum METI Surya Darma mengatakan bahwa perbaikan regulasi tersebut bakal memicu peningkatan jumlah konsumsi PLTS atap, baik dari kalangan industri maupun rumah tangga.
“METI menaruh harapan besar pada Permen ESDM Nomor 26/2021, dan akan mendorong juga pemasangan PLTS atap di berbagai sektor, serta tidak hanya untuk pelanggan PLN, juga pelanggan di wilayah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik [IUPTL] lainnya,” katanya kepada Bisnis, Minggu (30/1/2022).
Lebih lanjut, untuk memantau akselerasi pelaksanaan regulasi tersebut, METI meminta Kementerian ESDM segera membentuk pusat pengaduan PLTS atap.
Pembentukan pusat pengaduan PLTS atap juga tertuang dalam pasal 26 beleid tersebut. Selain itu, dia juga mendorong agar seluruh stakeholder dapat dilibatkan dalam implementasi regulasi tersebut.
Di samping itu, Surya Darma menilai, aturan itu membantu dalam memenuhi target 3,6 gigawatt (GW) PLTS untuk memenuhi porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Kebijakan itu, harap Surya, dapat meningkatkan pemasangan PLTS atap sebesar 1 GW per tahun. Hal tersebut ditetapkan oleh Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA) yang dicanangkan METI bersama Asosiasi Energi Terbarukan pada kegiatan Indo EBTKE Conex pada 2017.
Sebelum terbit Permen ESDM Nomor 26/2022, Kementerian ESDM telah meneken Permen ESDM Nomor 49/2018. Akan tetapi, aturan itu hanya mampu mengakselerasi pemasangan PLTS atap sebesar 35 megawatt (MW).
Dia menjelaskan bahwa energi surya menjadi salah satu yang paling diandalkan di masa depan. Bahkan, potensi energi surya di Tanah Air cukup besar.
Ditjen EBTKE, misalnya memperkirakan potensi pemanfaatan energi surya mencapai 207 GW. METI pun menyebut potensi tersebut dapat menembus 2.000 GW.
“Karena itu, PLTS atap diperkirakan dapat mengakselerasi penambahan pembangkit energi terbarukan dalam bauran energi nasional. PLTS atap tidak membutuhkan investasi PLN atau pemerintah, karena menjadi tanggung jawab para konsumen yang sekaligus bertindak sebagai investor,” terangnya.
Adapun, Permen ESDM Nomor 26/2021 di antaranya memuat ketentuan:
- Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen (1:1).
- Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
- Jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL, dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).
- Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS atap.
- Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.
- Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS atap atau Pemegang IUPTLU.
- Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja, tetapi juga termasuk pelanggan di wilayah usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).