Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Hari Tax Amnesty Jilid II, 6.220 Wajib Pajak 'Khilaf' Sudah Melapor

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan ada 6.220 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 6.220 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS dalam 20 hari penyelenggaraannya.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 20 hari PPS berlaku atau hingga Rabu (20/1/2022), telah terdapat 6.220 peserta PPS. Dari mereka, diperoleh 6.759 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp4,19 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp673 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta para peserta, 80,1 persen atau Rp3,35 triliun di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri. Lalu, 12,7 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri.

"Deklarasi luar negeri Rp533,69 miliar," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp301,4 miliar. Jumlah itu berkisar 7,2 persen dari total nilai harta bersih per 20 Januari 2022.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp467,97 miliar dalam 20 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 11,1 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper