Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menjanjikan peningkatan kualitas pelayanan seiring dengan naiknya tarif kereta rel listrik (KRL) Commuterline atau KRL Jabodetabek. Diketahui, tarif KRL Jabodetabek belum pernah naik sejak 2015.
Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan bahwa operator harus bisa bersaing memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna setelah tarif KRL Jabodetabek naik.
“Jadi ada harga ada barang. Makanya para operator harus mengedepankan dari sisi pelayanan. Dengan begitu masyarakat juga akan menilai bahwa kenaikan tarif ini wajar dan sesuai,” katanya dalam diskusi virtual, Kamis (13/1/2022).
Seperti diketahui, pemerintah segera menaikkan tarif KRL Jabodetabek per April 2022 dari semula Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk 25 kilometer pertama.
Dia menjelaskan, pemerintah sedang membahas rencana kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, tarif KRL Jabodetabek belum pernah mengalami kenaikan sejak 2015.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan survei dan kajian supaya bisa mengetahui kemampuan masyarakat membayar tiket KRL, sebelum memutuskan besaran kenaikannya.
Baca Juga
Selain itu, kata dia, kenaikan tarif KRL Jabodetabek juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan tarif moda transportasi lain, seperti Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek.
“Jadi ada perbandingannya, misalnya ada MRT Jakarta dan LRT Jabodebek yang tarifnya jauh lebih tinggi. Dengan jarak lebih dekat, tetapi tarifnya jauh lebih mahal,” jelasnya.
Dia menuturkan, masyarakat akan mempertanyakan selisih yang cukup tinggi antara tarif tiket KRL Jabodetabek dan MRT Jakarta, serta LRT Jabodebek.
Sementara itu, Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Arif Anwar menjelaskan, usulan kenaikan tarif KRL merupakan hasil kajian kemampuan membayar (ability to payment) dan kesediaan pengguna untuk membayar (willingness to pay) kereta api perkotaan.
Penghitungan penyesuaian tarif yang naik sebesar Rp2.000 itu adalah tarif dasar pada perjalanan 25 kilometer pertama. Sementara itu, untuk 10 kilometer selanjutnya tetap dikenakan tambahan tarif sebesar Rp1.000.
Misalnya, perjalanan awal dengan jarak 25 kilometer akan dikenakan tarif Rp5.000, tetapi bila perjalanan berlanjut dengan jarak 35 kilometer maka biaya akan bertambah Rp1.000, menjadi Rp6.000 dan begitu seterusnya untuk 10 kilometer selanjutnya.