Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat dapat memanfaatkan program khusus perjalanan menggunakan transportasi publik seperti MRT hingga LRT dengantarif istimewa, hanya Rp80 pada 17 Agustus 2025.
Program khusus tersebut atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada Minggu (17/8/2025).
Kebijakan tarif Rp80 ini menjadi bagian dari simbolisasi usia 80 tahun kemerdekaan, sekaligus bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam berbagai agenda kenegaraan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut salah satu program yang bergulir adalah pemberlakuan tarif istimewa bagi seluruh moda transportasi publik di Jakarta pada 17 Agustus 2025.
“Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Transjakarta, LRT, MRT, KRL hingga Jaklingko akan diberlakukan tarifnya hanya Rp80,” ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).
Umumnya, tarif angkutan publik seperti KRL dipatok dengan tarik Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama, dan tambahan Rp1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya.
Baca Juga
Sementara tarif MRT yang melintas dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Bundaran HI Bank DKI berkisar antara Rp3.000 hingga Rp14.000. Berbeda dengan LRT, di mana tarifnya mulai dari Rp5.000 dengan tambahan Rp700 per kilometernya.
Syarat dan Ketentuan Tarif Transportasi Publik Rp80
Masa Periode Berlaku
Tarif khusus layanan transportasi publik senilai Rp80 ini berlaku pada:
- Hari/Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025.
- Periode Waktu: Pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Jenis dan Rute Layanan yang Berlaku (Khusus Jakarta)
Tarif khusus Rp80 tersebut dapat dinikmati oleh semua warga Jakarta maupun pendatang yang menggunakan layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta pada rute Velodrome–Pegangsaan Dua.
Metode Pembayaran yang Dapat Digunakan
- Kartu uang elektronik (KUE) Mandiri E-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI Tap Cash, dan Bank BRI Brizzi.
- Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard.
- Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sebagai catatan, tarif ini tidak berlaku untuk layanan yang sebelumnya sudah memiliki kebijakan tarif Rp0, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018. Layanan-layanan tersebut tetap beroperasi sesuai ketentuan awal tanpa perubahan tarif.