Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan perjalanan terbaru mulai 3 Januari 2022 dengan merujuk ke SE Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 No.22/2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan SE Satgas No.24/2021 telah berakhir masa berlakunya pada 2 Januari 2022.
"Saat ini, kami tak lagi merujuk ke SE No.24/2022 tapi SE No.22/2021. Karena SE No.24/2022 hanya berlaku selama nataru. SE 24/2022 telah selesai pada 2 Januari 2022," ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Lalu, apa saja aturan perjalanan terbaru di transportasi publik yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)?
Berikut ini aturan perjalanan terbaru darat, laut, dan kereta api antarkota dengan merujuk kepada SE Satgas Nomor 22/2021. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
Adapun, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.1/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Dalam salinan Inmendagri tersebut, setidaknya ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.