Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Pesawat per Januari 2022

Pemerintah masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku mulai 3 Januari 2022.
Penumpang bersiap menaiki pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua, Selasa (29/10/2013). /Bisnis-Dwi Prasetya
Penumpang bersiap menaiki pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua, Selasa (29/10/2013). /Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022. 

"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022).

Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)

- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai tanggal 4 Januari 2022-17 Januari 2022.

Ia menjelaskan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.

"Walaupun secara keseluruhan sudah terkendali, khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan [PPKM] waktunya 14 hari yakni 4-17 Januari 2022," ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper