Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Baru 19 Persen Perusahaan Terapkan Skala Upah, Kemnaker Terjunkan Pengawas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan upah minimum dan struktur skala upah terlaksana pada tahun ini.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 01 Januari 2022  |  11:40 WIB
Baru 19 Persen Perusahaan Terapkan Skala Upah, Kemnaker Terjunkan Pengawas
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan upah minimum dan struktur skala upah terlaksana pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa langkah itu diambil menyusul kepatuhan perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah yang masih rendah.

“Di Kemenaker ada mediator dan pengawas. Kami akan turunkan pengawas di bagian akhir saja manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan,” kata Anwar melalui siaran pers, Sabtu (1/1/2022).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, sebanyak 270.768 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah pekerja atau buruh sebanyak 7,69 juta orang.

Dari 270.768 perusahaan itu, yang telah memiliki struktur dan skala upah baru sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan, dengan jumlah pekerja atau buruh sekitar 78 persen yang sebanyak 6,02 juta orang.

Hanya saja, perusahaan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja atau buruh sekitar 18 persen yang sebanyak 1,4 juta orang.

“Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah atau belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut bahwa pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.

Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta di 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 yang sebesar Rp4,41 juta, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Sarman Simanjorang saat dikonfirmasi soal revisi UMP DKI Jakarta pada 2022, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan UMP tersebut.

Namun, kata dia, tidak semua pengusaha di Jakarta mampu memberikan upah pekerja dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

“Saya kira ada yang mampu, tapi ada yang tidak mampu. Dominannya tidak mampu karena sebagai kota jasa, Jakarta merupakan salah satu provinsi yang terkena imbas Covid-19. Banyak pengusaha tidak buka karena PPKM,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki jakarta upah minimum Kemenaker
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top