Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Segera Gugat Keputusan Anies soal Revisi UMP DKI 2022

Apindo DKI Jakarta menilai besaran kenaikan ini tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan melayangkan gugatan atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Keputusan Anies dinilai telah melanggar regulasi penetapan UMP yang telah berlaku.

“Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517/2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, Kamis (30/12/2021).

Keputusan Gubernur No. 1517/2021 secara resmi mengubah besaran kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta, dari yang mulanya hanya 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.

Apindo DKI Jakarta menilai besaran kenaikan ini tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Ketetapan kenaikan upah juga telah melampaui batas waktu penetapan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No. 36/2021,” tambah Solihin.

Apindo juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang telah mengeluarkan kebijakan yang tak sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

“Kami juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU No. 23/2014 Pasal 373,” katanya.

Apindo lantas mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Perusahaan juga diminta tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395/2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper