Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2022, Kemenaker: Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Buruh

Dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja bahwa upah minimum adalah jaring pengaman yang diberikan kepada pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi./Bisnis-Nurul Hidayat
Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (24/12/2021). 

Ia mengatakan dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah jaring pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Sebaliknya, ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, Putri meminta dinas ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya. 

Putri menambahkan selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” jelasnya.

Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, lanjut Dirjen Putri, maka dilakukan pengawasan teknis.  Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui review, monitoring, dan evaluasi. 

Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif. 

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper