Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif PPN Rumah hingga Juni 2022

Rencana tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian insentif PPN DTP tersebut akan diberikan hingga Juni 2022.
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah pada 2022.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa rencana tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian insentif PPN DTP tersebut akan diberikan hingga Juni 2022.

“Untuk insentif fiskal, PPN DTP untuk rumah disetujui oleh bapak Presiden, namun besarannya dikurangi,” katanya dalam video conference, Kamis (30/12/2021).

Airlangga menjelaskan, untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen.

Sementara itu, untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen.

“Besarannya dikurangi, jadi untuk Rp0-Rp2 miliar sebesar 50 persen [PPN DTP], untuk Rp2-Rp5 miliar 25 persen,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk insentif PPN DTP pembelian rumah sebesar Rp960 miliar, dan realisasinya mencapai 100 persen.

Adapun pada 2022, pemerintah telah menetapkan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp414,1 triliun.

Jika dirincikan, Rp117,9 triliun dialokasikan untuk bidang kesehatan, Rp154,8 triliun untuk bidang perlindungan sosial, dan Rp141,4 triliun untuk penguatan pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper