Bisnis.com, JAKARTA - Produsen pesawat komersil Amerika Serikat (AS) Boeing sepakat untuk membayar kompensasi kepada pemegang saham perusahaan sebesar US$237,5 juta atau sekitar Rp3,4 triliun sebagai buntut jatuhnya pesawat Lion Air dan Ethiopian Airline pada 2018 dan 2019.
Adapun, kompensasi akan dibayarkan oleh pihak asuransi kepada Boeing untuk selanjutnya diserahkan ke pemegang saham.
Para pemegang saham menggugat Boeing karena dianggap menyembunyikan fakta bahwa pesawat 737 MAX kurang aman. Boeing 737 MAX adalah pesawat yang digunakan Lion Air dan Ethiopian Airline sebelum kecelakaan terjadi. Penyelidikan mengungkapkan dua kecelakaan itu berkaitan dengan sistem pencegahan kecelakaan atau MCAS.
Peristiwa nahas itu menyebabkan 346 orang tewas. Akibatnya pesawat terlaris Boeing itu pun di-grounded selama 20 bulan. Pesawat kembali beroperasi setelah perusahaan meningkatkan sistem perangkat lunak dan pelatihan yang signifikan.
Boeing juga sepakat menambah direktur yang berpengalaman dalam keselamatan penerbangan, teknik atau keamanan produk dalam waktu satu tahun. Boeing juga sepakat memberi laporan tahunan kepada publik terkait keselamatan yang diterapkan perusahaan.
Kecelakaan dua pesawat telah membuat Boeing merugi sekitar US$20 miliar. Boeing juga menyetujui membayar kompensasi kepada keluarga korban.
Baca Juga
Pada awal tahun, Boeing setuju membayar denda sebesar US$2,5 miliar. Boeing juga telah menyelesaikan tuntutan pidana atas klaim bahwa mereka menipu regulator yang mengawasi 737 MAX.
Pada pertengahan bulan lalu, eks pilot Boeing dituntut 100 tahun penjara karena diduga memberikan informasi palsu dan tidak lengkap kepada Federal Aviation Administration (FAA) tentang sistem di pesawat.
Informasi palsu diberikan dalam insiden jatuhnya pesawat Lion Air di Indonesia pada 2018 dan pesawat Ethiopian Airlines pada 2019. Dua kecelakaan pesawat terbang ini menyebabkan 346 orang tewas.