Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) DPR RI Dolfie OFP menegaskan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat akan berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.
Adapun, pada UU HPP yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021), pemerintah membatalkan pengenaan PPN pada barang dan kebutuhan pokok.
Oleh sebab itu, barang-barang kebutuhan pokok atau sembako, serta jasa kesehatan, pendidikan, keuangan, dan pelayanan sosial tidak akan dikenakan PPN dan berlaku untuk seluruh kelompok pendapatan tanpa terkecuali.
"Jadi kita tidak melihat siapa yang menikmati jasa-jasa tersebut," kata Dolfie pada konferensi pers RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).
Lebih lanjut, hal tersebut diatur dalam pasal 16B ayat 1a huruf j terkait dengan UU PPN. Tidak hanya barang-barang kebutuhan dan jasa pokok yang telah disebutkan sebelumnya, jasa transportasi umum baik darat, air, dan udara juga dinyatakan bebas dari PPN.
"Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, dan jasa tenaga kerja itu dikategorikan dibebaskan dari pengenaan pajak," jelas Dolfie.
Baca Juga
Selain itu, dalam UU PPN, pemerintah menaikkan tarif pajak menjadi 11 persen, meningkat dari sebelumnya yaitu sebesar 10 persen. Berdasarkan darf RUU HPP pasal 7, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen dan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Sementara itu, tarif PPN nantinya akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan tarif PPN, penambahan layer pajak penghasilan (PPh) bagi WP berpenghasilan Rp5 miliar per tahun, dan tax amnesty jilid II merupakan sejumlah upaya yang diatur dalam UU HPP untuk menaikkan rasio pajak.
Secara umum, UU HPP yang telah disahkan memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari sembilan bab dan 19 pasal. Undang-undang itu akan menjadi omnibus atau mengubah ketentuan perpajakan di sejumlah aturan, seperti UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU PPN.