Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) diperkirakan bisa meningkatkan rasio pajak (tax ratio).
Hal itu disampaikan Dolfie pada konferensi pers RUU HPP yang diselenggarakan secara virtual, setelah pengesahan RUU HPP menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripuran DPR RI pagi ini, Kamis (7/10/2021).
Dolfie menjabarkan bahwa rasio pajak Indonesia pada 2025, dengan adanya serangkaian aturan reformasi perpajakan pada UU HPP, akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan penerapan ketentuan yang lama (RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
"Dengan [RUU] HPP ini pemerintah telah menghitung tax ratio pada tahun 2025, apabila dibandingkan dengan regulasi yang lama, dengan ketentuan yang lama tax ratio-nya itu kira-kira 8,58 persen. [Dengan RUU HPP] nanti 2025 tax ratio-nya akan menjadi 10,12 [persen]," tutur Dolfie yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP, Kamis (7/10/2021).
Adapun, serangkaian perubahan kebijakan dan kebijakan baru mengenai perpajakan pada UU HPPP diharapkan bisa mengerek rasio pajak. Di antaranya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen.
Lalu, UU HPP juga menambah satu layer tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Baca Juga
Sementara itu, pemerintah berencana menggelar pengampunan pajak atau program pengungkapan sukarela wajib pajak dengan tarif rendah bagi pengemplang pajak sekitar 6 persen sampai dengan 18 persen.
Dengan serangkaian kebijakan tersebut, rasio pajak diharapkan bisa meningkat ke 10,12 persen pada tahun 2025.
"Itu dampak dari RUU HPP ini pada tahun 2025. Harapan kami seperti itu dengan adanya regulasi-regulasi yang disampaikan," terang Dolfie.
Adapun, UU HPP yang telah disahkan memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari sembilan bab dan 19 pasal. Undang-undang itu akan menjadi omnibus atau mengubah ketentuan perpajakan di sejumlah aturan, seperti UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU PPN.