Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menetapkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (7/10/2021). Salah satu agenda rapat adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU HPP.
Setelah mendapatkan restu dari Komisi XI, draft RUU HPP naik ke rapat paripurna bersama sejumlah agenda pembahasan lainnya. Mayoritas fraksi di DPR menerima draf itu sehingga RUU HPP resmi akan menjadi undang-undang (UU).
"Apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Setuju," ujar Muhaimin dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).
Seketika saat Muhaimin menyebut setuju, Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menyatakan bahwa fraksinya menolak penetapan RUU HPP menjadi UU. Menurutnya, PKS tetap menjaga sikapnya seperti saat penetapan di Komisi XI.
"Fraksi PKS tetap dengan sikap seperti di tingkat pertama [menolak RUU HPP]," ujar Netty.
Baca Juga
Meskipun begitu, Muhaimin melanjutkan pembahasan karena hanya satu fraksi yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU HPP menjadi UU. Setelah itu, para anggota dewan pun menetapkan pengesahan draf itu untuk menjadi UU.
"Saya menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang HPP dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Setuju," ujar Muhaimin.