Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menegaskan pertambangan rakyat merupakan kegiatan berizin dan dilengkapi dokumen resmi.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dijelaskan, izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi juga harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut.
“Dan dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis [KLHS], serta dokumen pengelolaan pertambangan rakyat,” katanya pada puncak hari jadi pertambangan dan energi ke-76 secara virtual, Kamis (30/9/2021).
Dia mengatakan, format dokumen kajian lingkungan hidup strategis disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kelengkapan dokumen wilayah pertambangan rakyat (WPR) juga memuat sejumlah dokumen.
Berkas yang dimaksud adalah wilayah kajian, identifikasi perumusan isu pembangunan berkelanjutan dan identifikasi materi muatan, kebijakan rencana dan program, serta perumusan alternatif dan rekomendasi.
Adapun KLHS yang dibuat pemerintah provinsi kemudian dievaluasi oleh KLHK untuk diberikan masukan maupun tanggapan.
Sementara itu, format dokumen pengelolaan pertambangan rakyat disiapkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Berkas itu memuat koordinat dan peta lokasi, deskripsi teknis serta WRP. Kemudian kondisi geoteknik, hidrologi, geohidrologi jumlah IPR, dan perencanaan pengelolaan.
Dokumen tersebut juga harus memuat upaya pengelolaan lingkungan hidup, serta standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Hingga kini Ditjen Mineral dan Batu Bara telah memuat delapan percontohan formalisasi pertambangan tanpa izin menjadi pertambangan rakyat di enam provinsi. Keenam provinsi tersebut yakni Riau, Gorontalo, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat.