Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tegaskan Tambang Rakyat Bukan Pertambangan Tanpa Izin

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menegaskan pertambangan tanpa izin berbeda dengan pertambangan rakyat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menegaskan pertambangan tanpa izin berbeda dengan pertambangan rakyat.

Dia mengatakan bahwa selama ini paradigma di masyarakat masih mengartikan bahwa pertambangan tanpa izin sebagai pertambangan rakyat. Padahal, pertambangan rakyat juga harus memiliki izin.

“Sesungguhnya pertambangan rakyat ini harus ada tata kelola yang baik. Mari kita jadikan suasana pertambangan rakyat ini untuk menggerakan perekonomian,” katanya saat memberi sambutan pada puncak hari jadi pertambangan dan energi ke-76 secara virtual, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, pertambangan rakyat dengan izin akan memberikan manfaat jangka panjang pada lingkungan hidup. Selain itu, negara juga ikut mendapatkan tambahan pajak hingga royalty dari pertambangan rakyat.

Kementerian, kata dia, mendukung seluruh kegiatan pemerintah pusat dan daerah untuk memajukan industri pertambangan, termasuk pertambangan rakyat.

“Jadikan industri pertambangan sesuatu yang memajukan, sesuatu yang mensejahterakan, dan terjamin keberlangsungannya di masa yang akan datang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menyerahkan secara simbolis dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Gubernur Riau Syamsuar yang mewakili enam provinsi, yakni Riau, Gorontalo, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut data Dirjen Minerba, saat ini pertambangan tanpa izin (Peti) tersebar di 2.741 titik lokasi. Pemerintah kemudian menetapkan sembilan lokasi percontohan pertambangan rakyat dari Peti kepada pertambangan rakyat berizin.

Tujuh di antaranya merupakan tambang emas di Kuantan Singingi, Riau; Kulon Progo; Lombok Barat; Sumbawa; Gorontalo Utara; Minahasa Utara; dan Halmahera Selatan. Sisanya adalah tambang timah di Bangka Belitung dan tambang batu bara di Tanjung Enim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper