Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ajak Masyarakat Sama-sama Perangi Pertambangan Tanpa Izin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi pertambangan tanpa izin yang tidak mengikuti regulasi pemerintah.
Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK
Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi pertambangan tanpa izin yang tidak mengikuti regulasi pemerintah.

Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pertambangan tanpa izin tidak masuk ke dalam klasifikasi pertambangan rakyat, karena tidak mengikuti regulasi yang diatur oleh pemerintah.

“Pertambangan rakyat itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Pertambangan tanpa izin tidak mengikuti regulasi yang ada dan tidak memiliki tata kelola yang baik, membahayakan, dan merusak,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (27/9/2021).

Ridwan menuturkan, pemerintah berharap masyarakat mau bergerak bersama menekan keberadaan pertambangan tanpa izin di Indonesia.

People power ini lah yang bisa memberantas pertambangan tanpa izin. Sudah berpuluh-puluh tahun, berbagai langkah, berbagai regulasi dibuat, tapi belum bisa terlaksana. Mari kita jadikan gerakan pemberantasan pertambangan tanpa izin ini sebagai people power, gerakan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pun berupaya mengajak generasi muda untuk terlibat aktif dalam menciptakan pertambangan yang sesuai dengan prinsip good governance.

Hal itu dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi dan pertambangan yang berkelanjutan.

Dia menjelaskan, selama ini pertambangan tanpa izin telah melanggar konstitusi, karena tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Bahkan, para pelaku pertambangan tanpa izin telah merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pertambangan tanpa izin adalah sebuah keserakahan, jauh dari semangat konstitusi. Pertambangan tanpa izin dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar. Banyak sekali, luas,” jelasnya.

Meski begitu, Ridwan juga tidak memungkiri jika kegiatan pertambangan tanpa izin masih marak terjadi akibat adanya keterlibatan pihak berwenang.

“Mengapa pertambangan tanpa izin terus menjamur? Salah satunya adalah kesalahan kita semua. Kita semua berkontribusi dalam kesalahan ini, termasuk petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang seharusnya berperan dalam meniadakan pertambangan tanpa izin, tapi malah terlibat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper