Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Perlu Lakukan Ini untuk Atur Tata Kelola Tambang Rakyat

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) merekomendasikan lima strategi utama untuk meningkatkan manajemen dan tata kelola izin pertambangan rakyat.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 13 Oktober 2021  |  20:33 WIB
Pemerintah Perlu Lakukan Ini untuk Atur Tata Kelola Tambang Rakyat
Foto udara area bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Ulu Masen antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2020). Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung disebabkan minimnya pengawasan dari pihak terkait sehingga dikhawatirkan dapat memicu bencana alam terutama banjir dan tanah longsor. ANTARA FOTO - Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) merekomendasikan lima strategi utama untuk meningkatkan manajemen dan tata kelola izin pertambangan rakyat.

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli menilai, rekomendasi tersebut perlu dijalankan untuk mempermudah alur perizinan dari pertambangan tanpa izin (Peti) menjadi pertambangan resmi.

Pertama, advokasi proses perizinan dan penguatan kelembagaan perizinan,” katanya saat Rakernas Rapat Kerja Nasional PETI, Rabu (13/10/2021).

Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk panitia atau kelembagaan yang fokus dan khusus menangani pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR) di bawah Kementerian ESDM, serta di bawah Dirjen Mineral dan Batu Bara.

Kemudian, penyediaan fasilitas pengelolaan dan pemurnian untuk IPR yang terpusat dan terintegrasi. Fasilitas itu harus dibangun dengan menggunakan teknologi yang lebih aman bagi penambang dan lingkungan kerja.

Program tersebut dapat menggunakan pendanaan dari pemerintah dan swasta, sehingga mampu mendukung akses permodalan usaha untuk mengurangi risiko kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

Selanjutnya, Rizal menilai, perlu bantuan teknis dari perusahaan pertambangan skala menengah dan besar sebagai bagian dari kegiatan RIPPM dan CSR.

Langkah itu, kata dia, dapat mengurangi potensi konflik sosial antara penambang dan perusahaan, dan pada akhirnya mengurangi potensi kerusakan lingkungan dengan meningkatkan kesadaran praktik penambangan yang baik.

“Bantuan teknis oleh universitas, asosiasi profesi, dan mahasiswa. Program pendampingan dengan melibatkan perguruan tinggi dan asosiasi profesi untuk memberikan dukungan teknis,” terangnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan penguatan regulasi maupun personel untuk penindakan dan penuntutan bagi pelaku Peti.

Kata dia, langkah itu dimulai dengan menyusun dan mengatur kebijakan, penindakan, dan penuntutan untuk memberantas keberadaan operasi penambangan batu bara dan mineral ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tambang ilegal Pertambangan Rakyat
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top