Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambang Tanpa Izin Ikut Libatkan Kelompok Usaha?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerangkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin tidak hanya dilakukan secara perorangan. Para kelompok usaha diduga ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Ilustrasi: Penutupan lokasi tambang ilegal di Gunung Pongkor (21/9/2015)./Antara-Jafkhairi
Ilustrasi: Penutupan lokasi tambang ilegal di Gunung Pongkor (21/9/2015)./Antara-Jafkhairi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerangkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin tidak hanya dilakukan secara perorangan. Para kelompok usaha diduga ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Saat Rakernas Rapat Kerja Nasional PETI, Rabu (13/10/2021), Arifin menyebut bahwa persoalan pertambangan tanpa izin (Peti) kian marak. Hal tersebut ditambah dengan terus naiknya harga komoditas di pasar.

“Kegiatan Peti di lapangan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat perorangan, tapi juga terindikasi dilaksanakan secara koordinasi kelompok usaha,” katanya.

Dia menerangkan, UU Nomor 3/2020 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengambil sumber daya mineral tanpa melalui mekanisme perizinan, merupakan kegiatan ilegal.

Saat ini, pemerintah mencatat bahwa lokasi Peti tidak kurang dari 2.741 titik, yang terdiri dari 96 lokasi Peti batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Kemudian, sekitar 2.645 Peti mineral tersebar hampir diseluruh provinsi yang melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja. Perinciannya diperkirakan 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Serta 133 lokasi di dalam WIUP dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi,” tuturnya.

Kementerian ESDM sendiri tengah melakukan upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, serta formalisasi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat.

“IUPR [Izin Usaha Pertambangan Rakyat] ini sudah memiliki akses untuk seluas 100 hektare dibandingkan dengan IPL [izin penetapan lokasi] yang dulunya hanya 25 hektare. Kami harapkan IUPR ini bisa menjadi indukan bagi IPL,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper