Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Catat Ada 2.741 Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau Peti yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau Peti yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa terdapat 96 lokasi Peti batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Selain itu, ada 2.645 lokasi Peti mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi.

“Melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja Peti, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan [WIUP], serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Menteri Arifin menyampaikan, kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

Tak hanya itu, Peti juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai, serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan.

“Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP], serta penerimaan pajak daerah,” kata Arifin.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin kurang lebih hampir sama dengan setengah PNBP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

“Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana,” tegas Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Lili Sunardi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper