Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlu Segera Selesaikan Pertambangan Ilegal

Pemerintah perlu melakukan penanggulangan terhadap menjamurnya pertambangan tanpa izin (Peti) untuk difasilitasi menjadi penambang pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).
Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK
Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu melakukan penanggulangan terhadap menjamurnya pertambangan tanpa izin (Peti) untuk difasilitasi menjadi penambang pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).

Anggota Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyebutkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu melakukan sejumlah langkah untuk menjadikan Peti menjadi IPR.

“Harus terlebih dulu ditetapkan wilayah penambangan rakyat [WPR]-nya, agar tidak terjadi pelanggaran di sektor penataan ruang dan sektor pertambangan,” katanya saat Rakernas Rapat Kerja Nasional PETI, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, badan usaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) hendaknya memberdayakan masyarakat yang menambang di wilayahnya dalam bentuk kompensasi. Hasil dari kegiatan itu nantinya wajib dijual kepada pemilik izin remi.

Eddy menilai, perlu adanya pengaturan yang jelas yang disertai dengan sanksi tegas. Hal itu bertujuan agar pihak pemilik smelter tidak menampung atau membeli ore yang sumbernya berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.

Di sisi lain, penguatan kewenangan dan penambahan jumlah inspektur tambang diperlukan untuk meningkatkan infrastruktur pengawasan tambang. “Agar pengawasan yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Saat ini, DPR mencatat sekitar 5.600 lebih IUP serta beberapa kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Dari jumlah tersebut, Kementerian ESDM mencatat 2.350 izin usaha pertambangan di Indonesia tidak melakukan kegiatan sama sekali.

Sebab itu, pemerintah berencana melakukan pencabutan izin terhadap IUP IUPK, KK, dan PKP2B yang tidak melakukan aktivitas. Pasalnya, kondisi itu berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Aparat juga telah menelurkan ketentuan sanksi hukum bagi penambangan tanpa izin. Pelaku terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, kegiatan penambangan ilegal tersebar di sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya Gunung Botak dan Gogrea di Pulau Buru, Maluku Utara. Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper