Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli tanah.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa dalam membeli sebidang tanah masyarakat harus terlebih dahulu datang ke kepala desa setempat untuk mengetahui pemilik tanah.
Dari situ kemudian akan diketahui apakah tanah tersebut sedang ada masalah dan terdapat sengketa dengan pihak lain atau tidak.
“Kepala desa akan melacak apakah tanah tersebut ada masalah atau tidak. Kalau tanah tersebut sudah ada pemiliknya, dan orang itu bukan yang menjual ke kita, itu dapat diketahui kepala desa. Jadi misalnya saya mau jual tanah bilang itu milik saya, ternyata milik orang lain. Itu dapat diketahui kepala desa,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).
Dia menuturkan, tanah yang clean and clear memiliki tandatangan kepala desa. Apabila sudah clean and clear di tandatangani kepala desa, calon pembeli tanah bisa mengeceknya ke kantor notaris untuk mengikat lahan tersebut.
Dia menegaskan, dalam melakukan transaksi jual beli tanah pun harus diketahui kepala desa. Pasalnya, setiap perpindahan hak atau pembelian tanah itu pasti diketahui kepala desa karena akan memberikan surat.
Apabila tak ada surat yang memiliki tandatangan kepala desa, maka tidak dapat diketahui proses lebih lanjut oleh notaris dan juga tidak bisa diproses oleh BPN. BPN sendiri hanya akan memproses karena ada tandatangan dari kepala desa.
“Kalau tidak ada tandatangan dan diketahui kepala desa ya jangan beli, berarti tanah abal-abal itu. Kalau misalnya ada kesalahan, yang akan ditangkap polisi itu kepala desa dan bisa mempidanakan kepala desa karena menjual tanah milik orang lain. Tidak ada orang lain yang tahu selain kepala desa, tapi ada kepala desa yang nakal juga menjual berkali-kali. Kalau seperti itu akan kami perkarakan,” tuturnya.
Taufiqulhadi juga menyarankan agar tak melakukan alih tanah garapan kepada orang lain. Apabila melakukan alih garapan tanah di atas tanah orang lain, maka harus datang ke pemilik lahan tersebut.