Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana akan menggelar kembali kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penerapan Ganjil Genap di kawasan tersebut cukup efektif menekan angka kemacetan terutama saat akhir pekan. Namun Budi tidak memerinci berapa detail jumlah kendaraannya.
"Cukup efektif. Nanti mau uji coba yang kedua dulu, minggu besok baru disusun RPM [Rancangan Peraturan Menteri]-nya," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya Budi mengaku mendukung pemberlakuan kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penerbitan regulasinya.
Dia menyebut aturan tersebut diterapkan mulai Jumat (3/9/2021) dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.
“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” sebutnya.
Baca Juga
Budi menuturkan aturan Ganjil Genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak kecuali kendaraan pemadam kebakaran, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, dan kendaraan dinas TNI/Polri.
Selain itu, aturan Ganjil Genap juga tidak berlaku untuk angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/ sembako, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.
"Namun mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin. Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek [BPTJ] dan Korlantas Polri," tuturnya.