Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diklaim Efektif, Ganjil Genap di Puncak Bogor Bakal Dilanjutkan

Kemenhub bakal melanjutkan kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor usai diklaim uji cobanya berjalan efektif.
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Kepadatan kendaraan terjadi di jalur wisata Puncak, Bogor pada akhir pekan dan masa PPKM level 3 sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Kepadatan kendaraan terjadi di jalur wisata Puncak, Bogor pada akhir pekan dan masa PPKM level 3 sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana akan menggelar kembali kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penerapan Ganjil Genap di kawasan tersebut cukup efektif menekan angka kemacetan terutama saat akhir pekan. Namun Budi tidak memerinci berapa detail jumlah kendaraannya.

"Cukup efektif. Nanti mau uji coba yang kedua dulu, minggu besok baru disusun RPM [Rancangan Peraturan Menteri]-nya," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/9/2021).

Sebelumnya Budi mengaku mendukung pemberlakuan kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penerbitan regulasinya.

Dia menyebut aturan tersebut diterapkan mulai Jumat (3/9/2021) dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.

“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” sebutnya.

Budi menuturkan aturan Ganjil Genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak kecuali kendaraan pemadam kebakaran, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, dan kendaraan dinas TNI/Polri.

Selain itu, aturan Ganjil Genap juga tidak berlaku untuk angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/ sembako, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.

"Namun mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin. Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek [BPTJ] dan Korlantas Polri," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper