Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hipmikindo Minta Pemerintah Tak Tetapkan Kebijakan Kontraproduktif

Pemerintah berencana menetapkan pajak final sebesar 1 persen terhadap UMKM dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempelkan stiker Saya sudah divaksin pada gerobak milik pelaku UMKM yang sudah divaksin./Antara
Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempelkan stiker Saya sudah divaksin pada gerobak milik pelaku UMKM yang sudah divaksin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pendiri Himpunan Usaha Mikro Kecil Indonesia (Hipmikindo) Syahnan Phalipi berharap pemerintah tidak menetapkan ketentuan yang bertentangan dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mendorong kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Syahnan menanggapi adanya rencana pemerintah yang menetapkan pajak final sebesar 1 persen terhadap UMKM dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Aturan tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI sampai dengan saat ini.

"Kalau kondisi mereka lagi sulit untuk recovery dan dilakukan perubahan aturan yang memberatkan, seharusnya pemerintah saat ini justru memberikan stimulus untuk mempercepat recovery tersebut," uar Syahnan dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8/2021).

Dia mengusulkan besarnya penjualan omzet bruto tahunan pelaku UMK dinaikkan dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp15 miliar per tahun agar selaras dengan kriteria UU No. 11/2020. Salah satu pertimbangannya, kata Syahnan, nilai Rp4,8 miliar sudah berlangsung selama 10 tahun sehingga diperlukan penyesuaian akibat inflasi dan perkembangan ekonomi.

Dia menambahkan hal tersebut perlu dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menargetkan pangsa ekspor sebesar 20 persen dari UMKM. Dengan kebijakan yang kontradiktif, lanjutnya, upaya untuk mendongkrak kontribusi perekonomian dari UMKM tidak akan efektif.

Diberitakan sebelumnya, pelaku UMKM menolak ketentuan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menerapkan pajak senilai 1 persen dari peredaran bruto terhadap pelaku usaha segmen tersebut. Beleid tersebut saat ini masih dibahas di DPR.

Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia, organisasi yang menaungi UMK di Tanah Air, Sutrisno Iwantono mengatakan penghapusan ketentuan pajak final senilai 0,5 persen dari penjualan/omzet bruto dalam RUU KUP memberatkan pelaku UMK.

Iwan mengatakan ketentuan tersebut harusnya tetap berpedoman kepada substansi PP No. 23/2018 tentang pajak penghasilan dengan perubahan tidak diberlakukannya batas waktu 3 sampai 7 tahun bagi usaha mikro dan kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper