Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 senilai Rp14,21 triliun.
Nilai itu mencapai 92,35 persen dari total anggaran senilai Rp15,36 triliun. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan realisasi penyaluran BPUM tersebut diperuntukkan untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro.
"Secara keseluruhan, dana BPUM mencapai senilai Rp15,36 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku," ujarnya dilansir Antara, Senin (30/8/2021).
Pada tahap pertama, BPUM tersalurkan 100 persen kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.
Memasuki tahap kedua, target yang ditentukan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp3,6 triliun. Adapun yang sudah terealisasi sebesar Rp2,45 triliun untuk 2,043 juta pelaku usaha mikro.
Kemenkop UKM memberikan beberapa rekomendasi untuk mengoptimalkan penyaluran BPUM agar tepat sasaran dan memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukkan.
Pertama, verifikasi validasi data calon penerima BPUM 2021 menjadi keharusan dalam rangka mendukung terwujudnya basis data tunggal UMKM yang terintegrasi.
Kedua, pengawasan intensif yang disertai dengan pengaturan sanksi terhadap pihak pengusul akan dapat meminimalisir pengajuan calon penerima BPUM yang melanggar kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pendampingan calon penerima BPUM diperlukan agar dapat mengarahkan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukan.
Terakhir, penggunaan online monitoring sistem untuk mempermudah sistem pengawasan serta monitoring dan evaluasi pengelolaan program bantuan bagi UMKM.
"Program BPUM bukan hanya sekadar untuk membantu cash flow usaha mikro, tetapi juga untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama ikut mendorong pertumbuhan [ekonomi] pada kuartal II dan III," tutur Teten.