Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku hingga saat ini belum mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di stasiun sebagai syarat perjalanan bagi pelanggan kereta api.
"PeduliLindungi sampai saat ini belum diwajibkan pada moda transportasi kereta api. KAI masih menunggu aturan resminya dari pemerintah dan siap mendukung kebijakan tersebut," demikian disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (30/8/2021).
Kendati begitu, Joni mengungkapkan bahwa aplikasi digital tersebut telah mulai diterapkan KAI sejak 23 Juli 2021 dengan sistem boarding KAI dalam rangka membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.
Dia mengatakan terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Lebih lanjut dengan terintegrasinya sistem tersebut, sambungnya, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi PeduliLindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.
"Hal ini dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA Jarak Jauh," sebutnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.
Selain itu, imbuhnya, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding," pungkas Joni.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Penggunaan aplikasi tersebut dijadwalkan serentak di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan mulai 28 Agustus 2021.