Bisnis.com, JAKARTA - DAMRI memastikan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen syarat perjalanan oleh calon penumpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berjalan dengan lancar.
Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono mengaku pihaknya terus mengingatkan pelanggan agar memenuhi dokumen seperti sertifikat vaksininasi minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, serta diimbau untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tim kami, terutama penanggung jawab customer service di masing-masing kantor cabang melakukan monitoring penerapan tersebut," katanya, Kamis (29/7/2021).
Bukan saja pengawasan dokumen perjalanan, DAMRI juga menyiapkan tim yang melakukan monitoring terkait aduan pelanggan melalui channel aduan pelayanan, baik melalui email Costumer Service ataupun media sosial.
"Setiap temuan akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan penertiban sesuai protokol kesehatan," tegasnya.
Lebih lanjut Sidik menjelaskan, dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM level 4, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, layanan DAMRI masih terbatas dengan hanya melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal yang memenuhi syarat dokumen perjalanan yang berlaku.
Baca Juga
Selain itu, sambungnya, DAMRI juga melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB.
"Selanjutnya DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas [load factor] 50 persen di dalam bus. Petugas kami akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus,” ucapnya.