Bisnis.com, JAKARTA - DAMRI mencatat adanya penurunan jumlah penumpang selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat maupun level 4 yang dimulai sejak 3-25 Juli 2021.
Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono mengatakan selama periode tersebut, jumlah pelanggan menurun rata-rata 35-40 persen dibandingkan waktu sebelum PPKM.
"Selama PPKM pada periode 3-25 Juli 2021, pelanggan kami menurun rata rata 35-40 persen dibandingkan waktu sebelumnya. Jumlah tersebut jauh menurun, sekira 50 persen jika dibandingkan dengan pelanggan saat kondisi normal," ungkapnya kepada Bisnis.com, Kamis (29/7/2021).
Kendati begitu, Sidik menegaskan operasional layanan DAMRI tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku. Dia memastikan seluruh pelanggan yang menggunakan armada DAMRI telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Bila tidak, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Namun kami tidak memiliki data lengkap mengenai jumlah penumpang yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sebelumnya, seiring diperpanjangnya PPKM level 4 mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021, Sidik menjelaskan bahwa DAMRI melakukan penyesuaian operasional bus bandara khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga
“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB," katanya.
Bukan itu saja, dia mengaku bahwa DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) 50 persen di dalam bus. Petugas juga akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus.
"Sebagaimana telah berlaku sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," imbuhnya.
Sementara itu, Sidik menambahkan, bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan Perusahaan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.