Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Restoran Tertekan, Pemerintah Diminta Kucurkan Subsidi Gaji

Subsidi upah dinilai bisa menjadi bantalan perlindungan bagi pekerja di sektor restoran yang terdampak atas PPKM Darurat.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Belum dibukanya opsi pelayanan makan di tempat bagi pelaku usaha restoran dalam rencana pembukaan secara bertahap oleh pemerintah diharapkan bisa dikompensasi dengan subsidi upah yang disalurkan secara tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai pekerja informal di sektor tersebut yang jumlahnya tidak sedikit harus dipastikan mendapatkan akses bantuan dari pemerintah ketika subsidi upah disalurkan.

Menurut Timboel, ada 3 hal yang mesti dilakukan pemerintah agar penyaluran subsidi upah bisa segera disalurkan dan tepat sasaran bagi pekerja informal di sektor tersebut yang paling rentan terdampak selama PPKM diberlakukan.

Pertama, mempercepat proses pembahasan subsidi upah. Dia menilai pembahasan subsidi upah harusnya bisa dipercepat mengingat skema ini sudah diterapkan tahun lalu sehingga hanya diperlukan evaluasi dari penerapan sebelumnya.

"Paling tidak, proses pembicaraannya tidak terlalu lama karena tahun lalu kita sudah pernah menggunakan skema tersebut. Tinggal sekarang penerapan tahun lalu dievaluasi," ujar Timboel, Rabu (21/7/2021).

Kedua, mediator dan pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus mendatangi perusahaan dan melakukan pendataan terhadap pekerja yang dirumahkan ataupun dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, mengumumkan kepada pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK untuk melapor kepada pemerintah sehingga bisa langsung diambil langkah lanjutan dan dilakukan pemeriksaan ke perusahaan yang bersangkutan.

Dengan cara tersebut, kata Timboel, pekerja di restoran yang bekerja berstatus informal dan terdampak bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.

Ketiga langkah tersebut dinilai dapat memudahkan pemerintah dalam menyalurkan subsidi upah secara tepat sasaran. Pengambilan data pun tidak hanya dari BPJS Ketenagakerjaan yang belum tentu mencakup seluruh tenaga kerja yang terdampak, termasuk pekerja informal di sektor restoran.

Data BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, bisa diacu sebagai pelengkap saja untuk memastikan tenaga kerja yang sudah berstatus nonaktif apabila perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja tidak mampu lagi membayarkan iuran akibat terdampak penerapan PPKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper