Bisnis.com, JAKARTA – Belum dibukanya opsi pelayanan makan di tempat bagi pelaku usaha restoran dalam rencana pembukaan secara bertahap oleh pemerintah diharapkan bisa dikompensasi dengan subsidi upah yang disalurkan secara tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai pekerja informal di sektor tersebut yang jumlahnya tidak sedikit harus dipastikan mendapatkan akses bantuan dari pemerintah ketika subsidi upah disalurkan.
Menurut Timboel, ada 3 hal yang mesti dilakukan pemerintah agar penyaluran subsidi upah bisa segera disalurkan dan tepat sasaran bagi pekerja informal di sektor tersebut yang paling rentan terdampak selama PPKM diberlakukan.
Pertama, mempercepat proses pembahasan subsidi upah. Dia menilai pembahasan subsidi upah harusnya bisa dipercepat mengingat skema ini sudah diterapkan tahun lalu sehingga hanya diperlukan evaluasi dari penerapan sebelumnya.
"Paling tidak, proses pembicaraannya tidak terlalu lama karena tahun lalu kita sudah pernah menggunakan skema tersebut. Tinggal sekarang penerapan tahun lalu dievaluasi," ujar Timboel, Rabu (21/7/2021).
Kedua, mediator dan pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus mendatangi perusahaan dan melakukan pendataan terhadap pekerja yang dirumahkan ataupun dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga
Ketiga, mengumumkan kepada pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK untuk melapor kepada pemerintah sehingga bisa langsung diambil langkah lanjutan dan dilakukan pemeriksaan ke perusahaan yang bersangkutan.
Dengan cara tersebut, kata Timboel, pekerja di restoran yang bekerja berstatus informal dan terdampak bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.
Ketiga langkah tersebut dinilai dapat memudahkan pemerintah dalam menyalurkan subsidi upah secara tepat sasaran. Pengambilan data pun tidak hanya dari BPJS Ketenagakerjaan yang belum tentu mencakup seluruh tenaga kerja yang terdampak, termasuk pekerja informal di sektor restoran.
Data BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, bisa diacu sebagai pelengkap saja untuk memastikan tenaga kerja yang sudah berstatus nonaktif apabila perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja tidak mampu lagi membayarkan iuran akibat terdampak penerapan PPKM.