Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Picu Penurunan Jam Kerja, Subsidi Upah Dibutuhkan

Cakupan kebijakan yang menjangkau lebih banyak wilayah kali ini diperkirakan memicu berkurangnya jam kerja buruh dan disertai dengan berkurangnya pemasukan. 
Mencari pekerjaan/rifemagazone.co.uk
Mencari pekerjaan/rifemagazone.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana perpanjangan PPKM Darurat diperkirakan tidak akan menaikkan jumlah pengangguran sebagaimana dampak PSBB pada tahun lalu.

Namun, cakupan kebijakan yang menjangkau lebih banyak wilayah kali ini bisa memicu berkurangnya jam kerja buruh dan disertai dengan berkurangnya pemasukan. 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan pekerja yang terdampak langsung PPKM Darurat tetapi tidak kehilangan pekerjaannya bakal lebih banyak. Pekerja dari sektor padat karya yang kehilangan pasar saat PPKM serta sektor yang secara langsung dibatasi operasionalnya menjadi segelintir yang terdampak.

“Yang paling terdampak bisnis yang menjadi sasaran pembatasan seperti ritel modern. Bahkan sebelum PPKM Darurat aksi merumahkan pekerja sudah marak. Begitu juga restoran dan industri padat karya yang sempat membaik permintaannya. Ini adalah sektor yang harus diwaspadai,” kata Faisal, Selasa (13/7/2021).

Faisal mengatakan dampak pembatasan tidak bisa serta-merta langsung dilihat dari tingkat pengangguran terbuka. Menurutnya, pembatasan mobilitas cenderung menyebabkan jam kerja berkurang dan berimbas pada upah yang diterima.

“Mereka tidak menganggur, tidak di-PHK, tetapi dirumahkan dan tidak menerima income,” kata dia.

Untuk mengantisipasi masyarakat yang rentan kehilangan pemasukan, Faisal mengatakan pemerintah harus kembali mengaktifkan program subsidi upah, tetapi dengan beberapa perubahan skema. 

Dia mengatakan subsidi upah tak seharusnya didistribusi secara merata ke pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, melainkan ke pekerja yang secara nyata tak lagi memperoleh pemasukan karena dirumahkan. 

Dia juga menyarankan agar pemerintah menyaring pekerja berdasarkan sektornya karena tidak semua lini bisnis terimbas PPKM Darurat. Dengan demikian, bantuan pemerintah akan secara seimbang mendukung pekerja sekaligus pemberi kerja.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan pemerintah tidak perlu merogoh anggaran sebesar subsidi upah pada 2020 jika penyaluran menyasar penerima yang tepat.

Dengan asumsi terdapat 1 juta pekerja yang kehilangan pemasukan akibat dirumahkan selama PPKM Darurat dan besaran bantuan subsidi upah diberikan sebesar Rp1,2 juta per dua bulan, pemerintah hanya perlu menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.

“Memang jika PPKM Darurat diperpanjang aksi merumahkan pekerja akan lumrah. Namun dampaknya ke pekerja kembali lagi ke bagaimana pemerintah kembali menggelontorkan subsidi upah yang tepat sasaran,” kata Timboel.

Subsidi upah sebagai jaring pengaman sosial, kata Timboel, diperlukan untuk pekerja sebagai kelompok yang tidak masuk kelompok penerima manfaat bantuan sosial. Dia mengatakan subsidi upah merupakan bentuk perlindungan yang perlu dipastikan keberadaannya di tengah situasi pandemi yang memburuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper