Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat kembali mengingatkan soal perlunya realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya menekan arus kas pengusaha perjalanan.
Menurutnya, pengetatan obilitas ini berdampak pada penurunan pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan. Apalagi untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Bahkan, lanjutnya, khusus untuk Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) diakuinya akan kembali terpuruk akibat perluasan titik penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu keluar tol, mulai 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021. Seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup, termasuk exit tol di 27 pintu total mulai hari Jumat tanggal 16-22 Juli 2021.
“Menyikapi berbagai masalah di atas DPP Organda mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru [refinancing] dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir,” ujarnya melalui siaran pers dikutip, Selasa (20/7/2021).
Bila janji tersebut tidak segera direalisasikan, dia memastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini.
Hingga kini, DPP Organda mencatat belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. Organda pun meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu .
“DPP Organda mohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi, misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan,” imbuhnya.
Sejalan dengan hal-hal yang telah ia sampaikan, pemerintah juga harus dengan tegas menindak angkutan tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi.