Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah PO Bus memilih untuk menyetop operasinya selama masa pengetatan mobilitas masyarakat yang dimulai dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga momentum Iduladha dan potensi perpanjangan PPKM.
Pemilik PO SAN Kurnia Lesani Adnan mengatakan tak bisa berbuat banyak dalam menyikapi pembatasan mobilitas masyarakat selain dengan menyetop operasinya sementara waktu. Tetapi, dia menyayangkan bahwa sejak awal PPKM Darurat banyak kendaraan yang masih bisa lolos terutama di penyeberangan Bakauheni-Merak.
Lebih mirisnya lagi, sambungnya, banyak kendaraan tidak berizin dan tak memiliki legalitas jelas melenggang santai. Hal itu terlihat dari razia yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan baru-baru ini di Pelabuhan Merak yang hanya berupa peringatan bukan penindakan seperti pengandangan kendaraan.
“Untuk kali ini tidak banyak yang kami bisa perbuat selain stop operasi karena sebagian masyarakat mundur/membatalkan rencana perjalanannya karena pemberitaan syarat perjalanan dari pemerintah. Ini salah satu hal yang membuat kami sedih, aparat di lapangan tidak bekerjasama dengan baik antar lembaga sehingga terjadi pembiaran,” ujarnya, Selasa (20/7/2021).
Sampai saat ini pun, paparnya, belum ada bantuan nyata dari pemerintah sebagai pelaku usaha ataupun kepada staf dan kru transportasi darat. Menurutnya, sejauh ini hanya janji manis yang sering diutarakan oleh Kemenko Perekonomian.
Dia berpendapat apabila sikap pemerintah tak berubah, maka pada semester II/2021, bisa dipastikan nasib pengusaha transportasi darat makin suram.
Baca Juga
“Contohnya perusahaan kami PO San, sejak tanggal 7 Juli kami stop operasi mengingat arahan pemerintah melalui persyaratan perjalanan-nya terutama di penyebrangan. Namun kita sama-sama tahu sempat ada video viral kalau penyebrangan bisa dilintasi dengan sejumlah uang yang diakomodir oleh oknum petugas,” imbuhnya.
Dia menghendaki adanya ketegasan dari pemerintah untuk mengatur dan lebih jelas dalam penanganan, bukan hanya sekedar melarang .
“Semula PPKM. Sekarang libur Iduladha dan mungkin diperpanjang lagi. Semestinya dan selayaknya yang benar-benar dibatasi arus kendaraan pribadi karena sulit untuk mendeteksinya tidak seperti angkutan umum bisa disikapi dengan baik di terminal asal,” tekannya.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE No.51/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan SE No.43/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Diantaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Adapun yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam,” jelasnya.
Dirjen Budi juga menyampaikan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.
Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat.
Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.