Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Iduladha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa akan dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non-tol di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.
“Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19, karenanya kami ditugaskan oleh Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” katanya dikutip Senin (19/7/2021).
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan bahwa terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Iduladha tahun ini yang tersebar di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.
Khusus untuk operasional transportasi darat di wilayah Jabodetabek, dia mengaku telah menyiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta—Cikampek, yaitu Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.
Dia menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan tersebut, antara lain kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang, penggunaan masker.
Selain itu, pengguna kendaraan juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3,” tegasnya.