Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Surat Edaran No 51/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan regulasi tersebut dikeluarkan untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat berkaitan dengan libur Iduladha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) esok hari.
“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Diantaranya selama masa libur Iduladha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” katanya, Senin (19/7/2021).
Budi memerinci, yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak adalah pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x 24 jam,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.
“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP] atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51/2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” tutupnya.