Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Aturan Perjalanan Antar Kota yang Berlaku saat Libur Iduladha

erjalanan antar kota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Suasana arus lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antararn
Suasana arus lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyiapkan pengaturan untuk perjalanan orang antarkota untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa perjalanan antarkota atau keluar daerah pada 18—25 Juli 2021 hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki keperluan tertentu.

“Perjalanan antar kota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak,” katanya dikutip Senin (19/7/2021).

Dia menjelaskan, keperluan mendesak yang dimaksud adalah pasien dengan sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

“Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi umum di semua moda, baik udara, laut, darat, kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi,” jelasnya.

Dia melanjutkan, syarat perjalanan antar kota saat ini masih tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor 14/2021, dan semua Instruksi Mendagri yang berlaku. Hanya saja, aturan tersebut saat ini ditambah dengan kewajiban melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat keterangan lainnya.

Adita memerinci, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama, serta hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali menggunakan moda selain udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama serta hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dari dan ke daerah di luar pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

“Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa dan menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 [untuk pemerintahan] dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelasnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan keluar daerah, kata dia, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan mereka yang memiliki keperluan mendesak. Namun, seluruh pelaku perjalanan ini harus tetap menunjukkan hasil tes negatif baik itu Antigen atau RT-PCR.

“Ketentuan ini akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan Satgas Covid-19 untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan persiapan oleh operator,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper