Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan mulai 14-20 Juli 2021, kendaraan penumpang dan penumpang pejalan kaki akan dilarang beroperasi mulai pukul 19.00 – 06.00 WIB untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat.
“Untuk ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil Rapid Test Antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” katanya dalam siaran pers, Selasa (13/7/2021).
Terkait ketentuan baru tersebut, dia meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengupdate aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada pukul 19.00 – 06.00 WIB. Selain itu, juga ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin.
"Bagi calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari pada periode pelarangan tersebut," ujarnya.
Dia menegaskan, setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin. Sebab, selama periode tersebut dia memastikan bahwa kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.
Baca Juga
“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” imbuhnya.