Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib STRP, KAI Layani 5.250 Penumpang KA Lokal

KAI melayani 5.250 penumpang KA Lokal pada hari pertama kebijakan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat adanya penurunan penumpang KA Lokal hingga 69 persen pada hari pertama kebijakan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi calon pengguna layanan kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perjalanan KA Lokal pada hari pertama, Senin (12/7/2021) berjalan tertib, lancar, dan terkendali. Jumlah pelanggan KA Lokal pada hari tersebut adalah sebanyak 5.250 pelanggan.

"Jumlah tersebut turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya [5/7/2021) yaitu sebanyak 16.914 pelanggan," katanya dalam siaran pers, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu menurutnya, jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal selama Juni 2021 yang sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli 2021 turun hingga 89 persen.

Kendati begitu, dia menilai penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat.

Joni juga mengapresiasi masyarakat khususnya pengguna KA Lokal tersebut atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan pemerintah selama penerapan PPKM Darurat yang masih berlangsung hingga 20 Juli 2021.

"KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA Lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini," sebutnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, selama pemberlakuan kewajiban STRP tersebut, para petugas akan memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA Lokal di stasiun dengan tujuan memastikan bahwa yang diperbolehkan naik adalah mereka yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.

“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pengetatan syarat perjalanan untuk pelanggan KA Lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50/2021 dimana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.

Pada periode 12-20 Juli, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper