Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Siapkan Denda Kompensasi DMO Batu Bara

Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan terkait dengan pengenaan denda kompensasi bagi DMO batu bara pada tahun ini.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan denda kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tak memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, latar belakang pengenaan denda kompensasi ini, salah satunya adalah adanya kekurangan pasokan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) ketika harga batu bara acuan (HBA) berada di atas HBA kelistrikan umum yang terjadi pada awal tahun ini. Saat ini, Kementerian ESDM tengah meninjau formula perhitungan besaran tarif kompensasi DMO yang akan dikenakan.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif membenarkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pengenaan tarif kompensasi tersebut.

"Sedang proses," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, belum lama ini.

Menurut Irwandy, urgensi pengenaan kewajiban pembayaran kompensasi DMO ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pemenuhan kewajiban DMO berjalan optimal sehingga kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat terpenuhi.

"Pengaturan tentunya untuk suatu pelaksanaan DMO yang optimal. Semua kebutuhan PLTU batu bara dalam negeri berfungsi dan tidak ada pemadaman listrik," kata Irwandy.

Adapun, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, pemerintah menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah.

Para pengusaha batu bara yang tidak memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Ketentuan mengenai pedoman pengenaan kompensasi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.

Pada tahun lalu, Kementerian ESDM memutuskan untuk membebaskan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan DMO batu bara. Pembebasan kewajiban kompensasi tersebut didasarkan pada pertimbangan kesulitan yang dihadapi sektor pertambangan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper