Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji mekanisme pungutan karbon.
Pungutan karbon merupakan salah satu mekanisme yang rencananya akan diatur dalam regulasi mengenai nilai ekonomi karbon yang tengah disusun oleh pemerintah.
Terkait dengan pungutan karbon, saat ini pemerintah masih mengkaji mekanisme pemungutannya. Pengenaan pungutan tengah dipertimbangkan diberlakukan terhadap komoditas yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
"Pungutan karbon juga direncanakan. Masih di-exercise, apakah terhadap komoditi yang karbonnya banyak, apa dihitung dari emisi yang dihasilkan," ujar Siti dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (14/6/2021).
Selain pungutan karbon, mekanisme ekonomi karbon yang tengah disusun pemerintah, antara lain mekanisme perdagangan karbon dan result based payment.
Siti menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan karbon adalah mekanisme transaksi karbon antarpelaku usaha dan atau kegiatan yang memiliki emisi melebihi batas emisi yang ditentukan.
Mekanisme result based payment adalah insentif pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian mengurangi emisi gas rumah kaca setelah melalui proses verifikasi dan tersertifikasi.
"Kami masih membuka juga ada mekanisme yang lain. Kami belum tahu sebab teknologi berjalan, ada pola kripto, pola bitcoin, dan lain-lain. Itu nanti kami coba lihat perkembangannya," kata Siti.