Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indef : Penetapan Pajak Karbon Perlu Instrumen yang Tepat

Penerapan pajak karbon pada sektor industri padat masih perlu pengkajian mengingat aktivitasnya yang minim terhadap kerusakan lingkungan.
Polusi udara Jakarta. Gambar diambil menjelang Asian Games tahun lalu./Reuters
Polusi udara Jakarta. Gambar diambil menjelang Asian Games tahun lalu./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai dalam penetapan pajak karbon untuk sektor pada karbon diperlukan instrumen yang tepat.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai penerapan pajak karbon harus berlandaskan asas keadilan.

“Pemerintah harus mempunyai instrumen untuk menjaga lingkungan, itu yang harus diutamakan. Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan usaha yang menimbulkan dampak negatif bisa diberikan instrumen pengendalian seperti carbon tax atau disinsentif,” ujarnya seperti dikutip melalui keterangan resminya, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, penerapan pajak karbon pada sektor industri padat masih perlu pengkajian mengingat aktivitasnya yang minim terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut Enny, untuk penerapan pajak karbon pada industri semen harus dikaji ulang. Pemerintah diharapkan memberi kesempatan sektor ini bangkit dalam menghadapi krisis pandemi.

“Sektor ini, perlahan mulai bangkit dari krisis akibat pandemi Covid-19. Sebaiknya, industri ini harus pulih terlebih dahulu sebelum dibebani dengan berbagai tambahan beban seperti pajak karbon,” ungkapnya

Dia menambahkan, semua pengaturan perpajakan kerangka kerjanya tidak hanya sebagai penerimaan negara sehingga diperlukan instrumen yang tepat dan mengendalikan dampak negatif terhadap kegiatan ekonomi.

“Penerapan pajak karbon mestinya harus dilakukan secara proporsional. Jika aturan tersebut tidak tepat sasaran, pemerintah hanya mengambil sisi penerimaan untuk negara,” tegasnya.

Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon dengan besaran tarif minimal Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Seperti dikutip dari draf RUU KUP yang diterima Bisnis, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper